Surat Keputusan Hasil Sidang Paripurna Surabaya


KEPUTUSAN
SIDANG PARIPURNA HIMPUNAN MAHASISWA PARIWISATA INDONESIA II

NOMOR : 01/SPHMPI II/2013

TENTANG

PERESMIAN ANGGOTA BARU HMPI

 SIDANG PARIPURNA HIMPUNAN MAHASISWA PARIWISATA INDONESIA II
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Menimbang
:
1.
Bahwa agar pembahasan materi Sidang Paripurna Himpunan Mahasiswa Pariwisata Indonesia II Tahun 2013 berjalan dengan terarah, efektif, dan efisien, maka perlu peran aktif anggota HMPI.


2.
Bahwa berkenaan dengan itu perlu dibuat keputusan Sidang Paripurna Himpunan Mahasiswa Pariwisata Indonesia II Tahun 2013 tentang peresmian anggota baru HMPI.
Mengingat
:
1.
Pancasila


2.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945


3.
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Memperhatikan
:
1.
Keputusan - Keputusan Sidang Paripurna Himpunan Mahasiswa Pariwisata Indonesia II Tahun 2013


2.
Usulan dan Pendapat yang berkembang dalam persidangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
:
Mengesahkan Akademi Pariwisata 45 Papua dan Universitas Brawijaya Malang Sebagai Anggota Himpunan Mahasiswa Pariwisata Indonesia sesuai AD/ART Pasal 11.



Kedua
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Diputuskan di  : Surabaya
Pada Tanggal   : 3  Maret 2013
PRESIDIUM

Wakil Ketua                                Ketua                                                Sekretaris




                               Ahmad Agus P                    Erlangga Singgih A.                      Afrodita Indayana







SIDANG PARIPURNA HIMPUNAN MAHASISWA PARIWISATA INDONESIA II

NOMOR : 02/SPHMPI II/2013

TENTANG

PENYELENGGARAAN KONGRES HMPI ke 3

 SIDANG PARIPURNA HIMPUNAN MAHASISWA PARIWISATA INDONESIA II
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Menimbang
:
1.
Bahwa pembahasan materi Sidang Paripurna Himpunan Mahasiswa Pariwisata Indonesia II Tahun 2013 dan pembahasan rapat Pra Kongres berjalan dengan terarah, efektif, dan efisien.




Mengingat
:
1.
Pancasila


2.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945


3.
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Memperhatikan
:
1.
Keputusan - Keputusan Sidang Paripurna Himpunan Mahasiswa Pariwisata Indonesia II Tahun 2013


2.
Usulan dan Pendapat yang berkembang dalam persidangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
:
Memutuskan bahwa Yogyakarta Sebagai tempat kongres HMPI ke 3.
 Kedua            
:
Dalam Kongres HMPI  ke 3 di Yogyakarta, di usahakan pelibatan Instani pemerintah dalam membantu segala sesuatu yang berhubungan dengan Kongres HMPI, dan Akademi Pariwisata 45 Papua membantu aktif dalam mengkomunikasikan dengan pihak terkait bekerja sama dengan panitia lokal Yogyakarta.



Ketiga
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Diputuskan di  : Surabaya
Pada Tanggal   : 3 Maret 2013
PRESIDIUM

Wakil Ketua                                Ketua                                                Sekretaris




                               Ahmad Agus P                    Erlangga Singgih A.                      Afrodita Indayana





KEPUTUSAN
SIDANG PARIPURNA HIMPUNAN MAHASISWA PARIWISATA INDONESIA II

NOMOR : 02/SPHMPI II/2013

TENTANG

LANGKAH STRATEGIS JANGKA PENDEK HMPI

 SIDANG PARIPURNA HIMPUNAN MAHASISWA PARIWISATA INDONESIA II
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Menimbang
:
1.
Bahwa agar arah gerak organisasi berjalan lebih efektif dan membrikan sumbangsih nyata maka perlu di adakan pembahasan terhadap langkah strategis jangka pendek.





Mengingat
:
1.
Pancasila


2.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945


3.
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Memperhatikan
:
1.
Keputusan - Keputusan Sidang Paripurna Himpunan Mahasiswa Pariwisata Indonesia II Tahun 2013


2.
Usulan dan Pendapat yang berkembang dalam persidangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
:   
Percepatan terhadap realisasi program utama yang di dalamnya mencakup pembuatan WEB/Blog, pembuatan KTA dan pengadaan bendera di setiap universitas atau perguruan tinggi yang tergabung dalam HMPI.



Kedua
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Diputuskan di  : Surabaya
Pada Tanggal   : 3 Maret 2013
PRESIDIUM

Wakil Ketua                                Ketua                                                Sekretaris




                              Ahmad Agus P                    Erlangga Singgih A.                      Afrodita Indayana


Atau bisa download disini
Download Surat Keputusan




Share this article :

+ komentar + 1 komentar

3 Juli 2013 pukul 10.14

saya Habir Jais, mahasiswa prodi Usaha Perjalanan Wisata (Pariwisata) Universitas Riau. Saya mohon kontak kawan2 di HMPI karena kami di Universitas Riau juga ingin bergabung ke dalam HMPI. mohon kerjasama kawan2 semua di HMPI. Ini no contact person saya 0813 6669 8258.

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HMPI MEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger